Fiqih
Apakah Perempuan Yang Berkabung Boleh Melakukan Pekerjaan Rumah Sehari-hari

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan dua orang istri. Mereka ingin bertanya beberapa persoalan berikut. Apa hukum keluar rumah untuk memerah kambing selama masa berkabung? Perlu diketahui bahwa kandang kambing dekat dengan rumah. Begitu pula ladang.
Apakah mereka boleh pergi ke tempat itu untuk memberi pakan rumput hijau, mencuci bajunya dan baju anak-anaknya dengan sabun, meletakkan kayu pada hari Jum’at dan hari-hari lainnya? Jika itu boleh, maka pada hari apa mereka boleh mengunjungi keluarga atau bergi bertamasya bersama para mahramnya?
Sebelumnya, mereka telah pergi tanpa mengetahui hukum masalah ini. Jika itu diharamkan, maka apa dendanya? Apakah boleh memegang daging mentah dengan tangan? Apakah kedua istri tersebut boleh membagi masa berkabung, dalam arti bahwa masing-masing berkabung selama dua bulan lima hari?
Apakah kedua istri ini boleh saling mengunjungi? Dan apakah mereka boleh menjahit pakaian berwarna putih? Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.