Fiqih

Salah Satu Adat Kebiasaan Berkabung Lebih Dari Setahun Jika Suami Yang Meninggal Adalah Kerabat Sendiri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 20, 20232 min read
Salah Satu Adat Kebiasaan Berkabung Lebih Dari Setahun Jika Suami Yang Meninggal Adalah Kerabat Sendiri

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika seorang lelaki meninggal sementara ia adalah anak paman atau kerabat istrinya sendiri maksudnya keluarga dekat maka sang istri akan menambah masa berkabung. Padahal, Al-Quran telah menjelaskan lama masa berkabung, yaitu empat bulan sepuluh hari. Mohon jelaskan kepada kami mengenai masalah ini karena kebanyakan masyarakat tenggelam dalam kesalahan tersebut. Apa saja perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang istri? Apakah ia boleh pergi ke rumah tetangga-tetangga dekatnya? Syaikh, kami tidak mengetahui hukum masalah-masalah ini. Kami hanya memiliki Allah dan ulama kami. Semoga Allah memberi mereka taufik untuk melaksanakan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast