Fiqih
Anak-anak Dilarang Bertemu Dengan Perempuan Yang Sedang Berkabung

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Salah seorang syaikh melarang anak yang berumur sembilan tahun ke atas untuk bertemu perempuan yang ditinggal mati suaminya. Bahkan, katanya, ia juga melarang anak yang berumur tujuh tahun.