pernikahan

Istri Yang Ditinggal Wafat Suami Menjalani ‘Iddah Di Rumah Almarhum Suami Dan Tidak Keluar Tanpa Ada Keperluan Atau Hal Darurat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 20, 20233 min read
Istri Yang Ditinggal Wafat Suami Menjalani ‘Iddah Di Rumah Almarhum Suami Dan Tidak Keluar Tanpa Ada Keperluan Atau Hal Darurat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada yang berpendapat bahwa apabila seorang laki-laki meninggal, maka istrinya tidak boleh melihat atau menyentuhnya. Demikian juga bila istri meninggal. Apabila si istri tetap bersikeras untuk melihat suaminya, maka orang-orang akan menegurnya, "Ikatan perkawinanmu sudah putus dengannya dan mengapa kamu masih mau melihatnya?" Apabila seseorang meninggal dan belum dikuburkan, pada mata istrinya diikatkan secarik kain kemudian dia diantar ke rumah ayahnya lalu menetap di sana hingga masa idahnya habis. Dengan kata lain, seorang perempuan dalam masa idah tidak boleh keluar rumah. Namun, masalahnya adalah rumah suaminya ada, tetapi istri diantar ke rumah ayahnya. Apakah tindakan ini diperbolehkan? Benarkah seorang istri tidak boleh melihat mayat suaminya dan demikian juga sebaliknya dengan suami? Apakah istri dalam masa idah boleh pergi ke rumah ayahnya, ibunya atau kerabatnya ketika ada berita dukacita atau sukacita? Benarkah bila pergi ke suatu tempat, dia harus mengikatkan secarik kain pada matanya?
HomeRadioArtikelPodcast