pernikahan

Istri Yang Berkabung Tetap Tinggal Di Rumah Suaminya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 20, 20232 min read
Istri Yang Berkabung Tetap Tinggal Di Rumah Suaminya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Beberapa hari sebelum meninggal, ayah saya meminta kami untuk tinggal di rumah lama kami yang tidak memiliki fasilitas lengkap. Ia kemudian meninggal di rumah tersebut. Ibu saya pun terpaksa tinggal di sana dan belum keluar hingga saat ini. Padahal, sebentar lagi saya akan menikah sementara rumah lama itu tidak layak untuk dihuni. Apakah saya boleh memindahkan ibu saya ke rumah lain?
HomeRadioArtikelPodcast