Fiqih
Berkabung Atas Kematian Seseorang Yang Bukan Suami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum seorang perempuan berkabung lebih dari 3 hari atas kematian seseorang yang bukan suaminya? Dan apa hukum seorang perempuan yang berkabung atas kematian suaminya lebih dari empat (4) bulan sepuluh hari? Pada sebagian suku, seperti sebagian suku di wilayah selatan, seorang isteri berkabung atas kematian suaminya dan orang yang bukan suaminya lebih dari satu tahun.