Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika pada barang tersebut ada cacat yang dapat mengurangi nilai atau bentuknya yang dapat menipu pembeli, maka penjual haram menyembunyikannya dari pembeli. Jika cacat barang telah ada sebelum akad jual-beli dan baru diketahui oleh pembeli setelah akad jual-beli terjadi, maka dia mempunyai pilihan antara mengambil barang dan mengambil denda, yaitu potongan harga antara nilainya dalam […]


Dengan realitas yang Anda sebutkan, informasi Anda kepada orang yang ingin membeli tanah tersebut–di mana akan digunakan dengan tujuan yang sama seperti Anda dahulu ketika tidak diberikan izin pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sana– adalah wajib. Ini masuk pada keharusan “menerangkan kondisi benda yang dijualbelikan” seperti yang disabdakan Nabi Shallallahu `Alaihi wa […]


Anda tidak boleh menipu dan tanggung jawab Anda tidak akan terlepas kecuali dengan menjelaskan sesuai dengan kenyataannya berdasarkan jumlah mobil tangki air yang datang setiap bulan. Jika Anda melanggar hal ini, berarti Anda menipu instansi pemerintah dan berdosa karena Anda dengan kontraktor saling menolong pada dosa dan permusuhan dan memakan harta orang lain dengan cara […]


Tidak boleh menjual barang yang memiliki cacat jika tidak disampaikan kepada pembeli. Sebab, itu merupakan salah satu bentuk penipuan, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, من غشنا فليس منا “Siapa pun yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda, البيعان بالخيار ما لم يتفرقا […]


Ya, itu merupakan penipuan. Sebagaimana diketahui bahwa penipuan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, من غشنا فليس منا “Siapa pun yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Oleh karena itu, Anda harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya. Setelah itu, Anda harus menyampaikan kepada pembeli tentang cacat yang ada […]


Karena Anda memberitahu pembeli bahwa bantal sandaran tersebut diisi dengan sisa-sisa kayu yang ditatal dengan ketam, apabila jenis sisa-sisa kayu tersebut benar-benar berbeda dengan yang lainnya, sehingga jika Anda memberitahu pembeli seakan-akan dia melihat langsung dan Anda memberitahukannya kepada semua pembeli, maka Anda tidak berdosa karenanya. Hal ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi […]


Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, bahwa ayah Anda telah menjual sebidang tanah kepada orang lain dengan harga murah, kemudian harga tanah naik padahal sebelumnya ayah Anda telah membuat bukti bahwa pembeli tersebut telah benar-benar membeli tanah yang kalian tempati dengan menuliskan catatan –yang ternyata kini hilang– maka tanah tersebut tetap merupakan milik pembeli. Hukum […]


Tidak boleh menjual barang dengan menetapkan syarat tidak dapat dikembalikan atau ditukar. Karena, syarat tersebut tidak dibenarkan mengingat dapat merugikan salah satu pihak dan menutup-nutupi kondisi barang. Ini artinya, dengan menetapkan syarat tersebut penjual mengharuskan pembeli untuk membeli barang walaupun terdapat cacat. Penetapan syarat ini tidaklah membuat penjual terbebas dari tanggung jawab terhadap cacat pada […]


Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka transaksi jual beli tersebut tidak dibolehkan, karena ini masuk dalam kategori jual beli bai’atain fi bai’ah (dua akad dalam satu transaksi). Terdapat hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau melarang berlangsungnya dua akad dalam satu transaksi. Sebab, praktik jual beli seperti ini mengandung ketidakjelasan yang […]


Penetapan syarat yang Anda lakukan ketika akad jual beli dengan adanya akad kedua berupa ijarah membatalkan akad jual beli dari awal. Akad tersebut tidak sah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan menyatakan ini sebagai hadits hasan, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda, لا […]


Perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan karena merupakan dua akad dalam satu transaksi yang dilarang oleh syariat. Sebab, Anda menjual sebagian kepemilikan Anda di pabrik, dengan syarat mereka menjual bahan-bahan lain sesuai dengan nilai kepemilikan saham pabrik (yang Anda jual). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Transaksi jual beli seperti ini tidak dibolehkan. Sebab, dia masuk dalam kategori bai`atain fi bai`ah (dua akad dalam satu transaksi) yang dilarang di dalam hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.