Jual Beli

Penjual Menuliskan, “Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan Atau Ditukar”

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 24, 20221 min read
Penjual Menuliskan, “Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan Atau Ditukar”

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bagaimana hukum syariat tentang tulisan, "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar", yang dicantumkan oleh para pemilik toko di kuitansi yang mereka berikan kepada pembeli? Apakah syarat ini dibolehkan oleh syariat? Apa nasihat Anda tentang masalah ini?
HomeRadioArtikelPodcast