Jual Beli

Menjual Barang Tanpa Memberitahu Cacatnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 24, 20221 min read
Menjual Barang Tanpa Memberitahu Cacatnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya pedagang grosir sayur dan buah. Saya memiliki rekan kerja yang membeli 40 kwintal buah pir dari tempat yang berjarak 1000 km. Ketika buah pir itu dijual kepada para pedagang kecil, mereka menemukan bahwa buah tersebut busuk semuanya, sudah berulat, dan tidak layak dimakan. Saya yang menjual buah tersebut kepada pedagang-pedagang kecil. Namun saya tidak mengetahui bahwa buah itu berulat dan kondisinya tidak layak dimakan. Rekan bisnis saya yang menyuplai buah pir tersebut sebenarnya sudah mengetahui kerusakan itu ketika sampai di tokonya, tetapi dia tidak menyampaikan kepada saya bahwa kondisi buah sudah busuk semuanya. Dia mengatakan kepada saya bahwa memang sebagian buah-buah itu sudah ada ulatnya. Apa hukum syariat tentang penjualan itu? Bagaimana pula hukum pedagang-pedagang kecil yang mengetahui bahwa buah itu busuk dan tetap menjualnya?
HomeRadioArtikelPodcast