Jual Beli
Hak Kepemilikan Barang Telah Menjadi Milik Pembeli Meskipun Belum Dicatatkan Secara Resmi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Almarhum ayah saya adalah orang miskin. Dia menjual sebidang tanah dengan harga murah. Hal tersebut terjadi dua puluh tahun yang lalu. Akan tetapi pembelinya berkata kepada ayah saya, "Boleh jadi anak-anak Anda nanti akan mengambil tanah tersebut dari saya. Oleh karena itu, tulislah bukti bahwa tanah yang Anda jadikan tempat tinggal ini adalah milik saya, sehingga jika anak-anak Anda menguasainya, saya mempunyai bukti." Ayah saya pun membuat catatan mengenai hal tersebut sebagai bukti, dengan dihadiri beberapa orang saksi.
Setelah dua puluh tahun berlalu, kami benar-benar mencatatkan kepemilikan tanah tersebut atas nama kami, karena tanah tersebut memang tidak tercatat sebagai milik pembeli. Selain itu, harga tanah saat ini sedang naik. Kami melakukannya karena hasutan beberapa orang, dengan alasan bahwa kami adalah orang miskin, sedangkan pembeli tersebut kaya raya.
Pembeli tersebut juga tidak menunjukkan bukti bahwa dia telah membelinya dari ayah saya dengan alasan bahwa bukti tersebut hilang. Namun saat ini, saya dan saudara-saudara saya merasa bahwa kami telah mengambil tanah tersebut dengan cara yang tidak benar. Setelah peristiwa itu, pembeli tersebut berkonsultasi kepada para ahli (pakar hukum positif) tentang permasalahan ini.
Para ahli berkata, "Penjual tanah itu punya hak atas Anda. Karena Anda tahu bahwa di masa mendatang anak-anaknya akan mengambil tanah tersebut, dan Anda sendiri telah mengambil bukti bahwa rumah itu adalah milik Anda, namun Anda menghilangkannya. Seandainya Anda memiliki bukti tersebut tentu Anda dapat membenarkan posisi Anda."
Pertanyaan saya tentang masalah ini adalah dari sisi syariat, karena kami takut kepada Allah Ta`ala. Apakah pembeli tersebut mempunyai hak terhadap tanah itu, sehingga kami harus kembalikan kepadanya, ataukah dia tidak memiliki hak terhadapnya sehingga kepemilikannya ada di tangan kami? Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.