Jual Beli
Menjual Kepemilikan Saham Perusahaan Dengan Syarat Pembeli Membayar Dengan Benda Lain Sesuai Dengan Nilai Saham

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki pabrik besi dan aluminium dan ingin menjual sebagian atau seluruh saham pabrik itu kepada orang-orang yang tidak memiliki uang kontan. Sebagai ganti uang kontan, saya menyarankan mereka untuk membelikan saya material lain seperti batu bata, keramik, untuk perusahaan lain yang saya miliki, yang tidak ada hubungannya dengan pabrik tersebut. Mereka membeli bahan-bahan tersebut dengan bantuan pinjaman dari Bank Islam. Apakah hal itu dibolehkan?