Jual Beli

Membeli Rumah Dan Mensyaratkan Kepada Penjualnya Untuk Menyewa Sebagian Rumah Yang Telah Dibeli Darinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 23, 20221 min read
Membeli Rumah Dan Mensyaratkan Kepada Penjualnya Untuk Menyewa Sebagian Rumah Yang Telah Dibeli Darinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang pedagang membeli sebuah rumah dari orang lain dan dia mensyaratkan kepada penjualnya untuk menyewa sebagian dari rumah tersebut dengan harga tertentu. Di sisi lain penjualnya juga mensyaratkan kepada pembeli tersebut untuk hanya menjualnya kembali kepada dia selaku pemilik awal. Apakah transaksi semacam ini dibolehkan?
HomeRadioArtikelPodcast