Jual Beli
Menjual Mobil Secara Kredit Dan Mensyaratkan Kepada Pembeli Untuk Bekerja Di Tempatnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah seorang pengusaha dalam bidang penjualan mobil untuk masyarakat. Dalam akad transaksi jual beli, saya menyebutkan sebagai berikut, "Saya jual mobil ini kepada si fulan seharga seribu riyal, sekian riyal dibayar tunai ketika akad, dan sisanya dibayar secara kredit setiap bulan, dengan cicilan sekian setiap bulannya." Saya juga mensyaratkan kepada pembeli dengan sistem kredit untuk bekerja di tempat saya, karena saat ini saya telah melakukan kontrak dengan beberapa lembaga milik pemerintah untuk mengerjakan sejumlah proyek.
Saya mensyaratkan kepada pembeli tersebut untuk bekerja di tempat saya hingga kreditnya selesai atau hingga dia melunasi seluruh harganya, dan selama kontrak saya dengan beberapa lembaga pemerintah tersebut berlaku. Saya merasa ragu dengan cara yang saya lakukan, yaitu mensyaratkan kepada pembeli secara kredit untuk bekerja di tempat saya. Mohon penjelasannya tentang masalah ini, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda. Apabila cara ini tidak benar, apa yang harus saya perbuat dengan akad-akad terdahulu yang telah saya berlakukan kepada para pembeli?