Jual Beli
Memberitahu Pembeli Tentang Kondisi Barang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Profesi saya adalah membuat bantal sandaran dari serpihan kayu yang ditatal dengan ketam (alat serut kayu). Ketika menjual bantal sandaran tersebut, saya selalu menjelaskan kepada pembeli bahwa isi bantal sandaran tersebut adalah sisa-sisa kayu yang ditatal dengan ketam. Apakah ini dibolehkan?