Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Barangsiapa membeli barang, menerima dan memilikinya setelah sempurna akad penjualan, maka dia boleh menjualnya dengan mendapat keuntungan, dan menerima labanya walaupun belum memberikan harga barang kepada penjual, lalu pembeli yang kedua membayar harganya kepada penjual. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila niatnya adalah penjualan pemilik uang yang ditangguhkan pada pemerintah dengan mobil atau yang lainnya maka hal ini tidak boleh, karena menjual utang kepada yang bukan dalam tanggungannya adalah tidak boleh, baik dengan mobil maupun yang lainnya. Dan apa yang Anda sebutkan adalah muamalah yang tidak benar. Adapun jika Anda membeli sebuah mobil atau yang […]


Transaksi jual beli yang pertama hukumnya sah. Adapun transaksi jual beli yang dilakukan pemilik toko setelah mengadakan kesepakatan dengan Anda hukumnya tidak sah. Sebab, itu berarti dia melakukan akad untuk sesuatu yang tidak dia miliki. Adapun yang Anda lakukan–melepas toko kepada orang lain dan mengambil sejumlah uang sebagai imbalan hukumnya boleh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Siapa pun yang membeli suatu komoditas–baik berupa kendaraan maupun yang lainnya, dengan harga kontan maupun putang–tidak boleh menjualnya sampai dia benar-benar menerimanya. Cara penerimaan suatu barang tergantung jenis barang itu sendiri. Adapun penerimaan kendaraan adalah dengan cara membawanya dan mengeluarkannya dari tempat jual beli (dealer). Jika pembelian dilakukan dengan cara utang, maka pembeli tidak boleh […]


Pertama, jika ayah Anda menjual barang dagangan yang belum dibeli dari pasar (toko) kepada orang yang menjadi konsumennya dengan sistem utang, maka transaksi itu hukumnya tidak boleh. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, لا تبع ما ليس عندك “Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.” Kedua, menjual barang yang harga aslinya […]


Jika permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka jual beli tersebut tidak boleh dan tidak sah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama: Apabila penjualan barang perkakas Anda adalah secara kontan atau kredit sedangkan Anda memilikinya, maka hal itu tidak mengapa. Kedua: Apabila penjualan barang perkakas Anda adalah secara kontan atau kredit sedangkan Anda tidak memilikinya, maka penjualannya tidak sah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang dalam hadits Hakim bin Hizam tentang penjualan sesuatu yang tidak […]


Anda tidak berhak mengambil keuntungan tersebut; karena itu adalah penjualan dirham harga sekarang dengan dirham yang lebih besar secara kredit, dan hukumnya adalah haram dalam syariat. Kewajiban Anda adalah mengembalikan jumlah uang yang lebih, karena tindakan Anda adalah batil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika pembeli pertama telah menerima dan memiliki mobil tersebut kemudian ia menjualnya dengan sistem utang kepada orang lain yang telah menerimanya lalu pembeli kedua ingin menjualnya kepada penjual pertama atau kepada orang lain, maka hal ini tidak ada masalah. Menjalankan mobil di dalam showroom tidak dianggap telah memilikinya sehingga jual-beli tersebut tidak sah karena mobil […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan bahwa Anda sepakat dengan orang yang meminta Anda menjual mobil kepadanya dengan cara kredit dengan harga tertentu dan dia memberi Anda spesifikasi mobil supaya Anda mendatangkannya setelah itu, maka jual beli ini diharamkan karena hal tersebut adalah menjual barang yang tidak ada pada Anda. Ada riwayat sahih dari Rasulullah Shallallahu […]


Orang yang melakukan hal itu padahal mengetahui keinginan pembeli darinya, maka dia berdosa, karena hal itu merupakan bentuk saling tolong-menolong dalam perkara yang diharamkan oleh Allah yaitu menjual barang sebelum menerimanya. Demikian juga penjualnya ikut berdosa, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang menjual barang sehingga para pedagang itu menyerahkan barang dagangannya kepada pembelinya. […]


Yang dimaksud adalah apa yang Allah perintahkan dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terangkan tata-caranya, di antaranya jual beli as-salam (yaitu jual beli sesuatu komoditas secara kredit dengan pembayaran harga secara tunai, seperti menjual komoditas yang telah dijelaskan bentuk, spesifikasi, kualitas dan kuantitasnya secara terperinci dengan pembayaran harganya dibuat secara tunai, sedangkan penyerahan barangnya ditangguhkan […]