Jual Beli
Pemilik Dealer Menjual Kendaraan Tanpa Plat Nomor Dan Formulir, Kemudian Pembeli Menjualnya Dengan Sistem Utang Sebelum Menerimanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 27, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di tempat kami, banyak dealer menjual kendaraan baru tanpa disertai plat nomor atau formulir. Para pembeli yang datang biasanya memang akan menjualnya kembali kepada pihak ketiga dengan sistem kredit.
Dealer kemudian membeli kembali kendaraan itu dari pihak ketiga. Semua transaksi tersebut berlangsung dengan kendaraan (sebagai objek jual beli) yang tetap berada di tempat dealer dan tidak dipindahkan ke mana pun. Bagaimana hukum transaksi semacam ini?