Jual Beli

Seseorang Pergi Ke Tempat Salah Seorang Pedagang Untuk Membeli Tanah Dan Menjualnya Dengan Cara Kredit

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 27, 20221 min read
Seseorang Pergi Ke Tempat Salah Seorang Pedagang Untuk Membeli Tanah Dan Menjualnya Dengan Cara Kredit

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya ingin membeli tanah pemukiman seharga 100.000 (seratus ribu) riyal. Namun, saya tidak mampu membayar jumlah ini sekarang. Saya ingin tanah itu dibeli oleh ar-Rajihi dan dia kelak akan membayar harga tanah kepada penjual pertama. Dia tidak akan membeli tanah dan membayarnya, kecuali setelah melakukan transaksi dengan saya. Saya mendapatkan bonus secukupnya. Saya mohon kepada Anda agar bersedia memberikan penjelasan tentang jual beli ini: apakah boleh atau tidak? Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast