Jual Beli

Melakukan Jual Beli Dengan Pihak Ketiga Setelah Melakukan Kesepakatan Dengan Pihak Kedua, Dan Merelakan Barang Dagangan (Dibeli Pihak Ketiga) Dengan Imbalan Sejumlah Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 27, 20221 min read
Melakukan Jual Beli Dengan Pihak Ketiga Setelah Melakukan Kesepakatan Dengan Pihak Kedua, Dan Merelakan Barang Dagangan (Dibeli Pihak Ketiga) Dengan Imbalan Sejumlah Uang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami menyewa toko selama dua puluh tahun. Setelah masa sewanya habis, pemilik toko menawarkan kepada kami untuk membeli toko itu. Kami akhirnya sepakat dengan harga tertentu dan baru membayar setengahnya. Namun, tak lama kemudian pemilik toko membuat kesepakatan dengan orang lain untuk menjual toko itu. Pembeli itu pun datang menemui kami dan meminta kami melepaskan toko itu dengan imbalan sejumlah uang. Akhirnya kami setuju dengan jumlah yang ditawarkan, lalu kami menerima uang itu dan pindah dari toko. Pertanyaannya adalah: 1. Bagaimana hukum transaksi jual beli yang dilakukan pemilik toko dengan orang lain, setelah dia mengadakan kesepakatan dengan kami? 2. Apa hukum uang kompensasi yang kami terima dari pembeli?
HomeRadioArtikelPodcast