Jual Beli
Hukum “at-Tawarruq” Dan Menjual Barang Dagangan Sebelum Membelinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 27, 2022•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya melakukan sebuah transaksi, yang pada zaman sekarang ini dinamakan kredit. Misalnya, ayah saya mengambil untung 200 riyal dari setiap utang sebesar 1000 riyal. Ketika ada orang yang ingin meminjam sejumlah uang, dia mengabari ayah saya. Kemudian, ayah saya pergi ke pasar dan membeli kain sesuai dengan jumlah yang diminta. Misalnya, dia ingin meminjam uang sebesar 6000 riyal, maka ayah saya membeli kain seharga 6000 riyal dan tidak diambil terlebih dahulu dari penjualnya.
Setelah itu, orang yang hendak berutang tadi pergi ke pasar bersama ayah saya dengan membawa juru catat (notaris) dan dua orang saksi. Lalu, orang yang hendak meminjam itu membeli kain dari ayah saya, kemudian langsung menjualnya lagi kepada pemilik toko (tempat ayah saya membeli). Dia pun menerima uang hasil penjualan kain tersebut. Sementara kainnya tetap ada di toko si penjual. Dengan kata lain, kain itu dibeli dari pemilik toko, lalu pemilik toko itu membelinya kembali. Dia mengatakan bahwa dalil yang membolehkan transaksi seperti itu adalah ayat,
إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
" apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS. Al-Baqarah : 282)
Apakah makna ayat ini dapat dipraktikkan pada zaman sekarang?