Jual Beli
Mempermudah Proses Utang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah saya berdosa dalam mempermudah proses utang, seperti menjual mobil kepada seseorang yang ingin menjualnya dengan utang, dan saya membiarkannya tetap berada di showroom saya sampai dia menjualnya? Perlu diketahui bahwa mobil itu telah dijual beberapa kali, padahal masih di showroom, dari kreditur kepada debitur.