Jual Beli
At-Tawarruq Dan Penjualan Utang Kepada Orang Yang Bukan Tanggungannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang petani, dan saya telah memperoleh sertifikat dari Gudang Penyimpanan Makanan Ternak senilai gandum yang saya terima pada tahun 1414 H. Dan setifikat ini akan dicairkan pada bulan empat tahun 1418 H. Pada saat yang sama saya sangat membutuhkan sekali uang untuk menutupi utang yang sudah jatuh tempo lama, dan pemiliknya sudah mendesak saya.
Saya ingin mengambil dengan nilai sertifikat ini sebuah mobil, harga mobil tersebut sekarang senilai 100.000 (seratus ribu) riyal, dan pemiliknya memberikan harga kepada saya senilai seratus sepuluh ribu. Tambahan ini dianggap sebagai pengganti tenggang waktu sampai bulan empat tahun 1418 H. Apa pendapat syariat tentang hal ini?