Jual Beli

Melengkapi Perkakas Dari Toko Lain Dan Menjualnya Kepada Pembeli

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 27, 20221 min read
Melengkapi Perkakas Dari Toko Lain Dan Menjualnya Kepada Pembeli

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki sebagian barang perkakas di toko, sedangkan barang yang selebihnya saya tidak memilikinya. Ketika pelanggan datang meminta sesuatu yang tidak ada, terpaksa saya membeli barang yang diperlukan dari toko terdekat. Kedua: Saya tidak menyaratkan pembayaran uang muka sampai pelanggan menerima barangnya, atau apabila ia tidak menginginkannya, ia bisa meninggalkannya sampai datang yang lainnya. Apabila ia menyetujuinya, saya memberinya beberapa syarat sehingga penjualan itu berdasarkan keridaan dari semua. Apakah hal ini termasuk riba atau tidak? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik. Wassalamu’alaikum.
HomeRadioArtikelPodcast