Jual Beli
Membeli Mobil Di Showroom Dan Menjualnya Tanpa Mengeluarkannya Dari Showroom

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sekelompok orang datang kepada saya untuk membeli, misalnya, satu, dua atau tiga mobil dengan harga tertentu. Lalu pembeli menyerahkan uang harga satu atau beberapa mobil, lalu mobil diterimanya. Dia pun menghidupkan mesin mobil dan menjalankannya dari tempatnya tetapi masih dalam showroom.
Pembeli tersebut kemudian mengutangkan satu atau beberapa mobil yang dibelinya dari saya itu kepada orang lain. Kemudian sang peminjam menerima dan menjalankan mobil-mobil tersebut dari tempatnya (masih dalam showroom) lalu menjual mobil itu lagi kepada saya pemilik showroom atau kepada orang lain. Apakah saya boleh membeli mobil tersebut darinya? Bagaimanakah cara yang benar?
Harap Anda berkenan memberikan penjelasan kepada saya dengan mengirimkannya ke alamat saya, agar saya dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik. Perlu saya sampaikan bahwa cara ini, maksud saya cara jual beli seperti ini, digunakan pada seluruh showroom-showroom mobil. Semoga Allah memberkati Anda.