Jual Beli
Menjual Barang Bukan Hak Milik

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Beberapa orang meminta saya untuk memberi mereka sejumlah mobil dengan pembayaran secara kredit. Pada saat mereka meminta, mobil-mobil tersebut belum ada pada saya, tetapi saya bersepakat dengan mereka atas harganya. Kemudian mereka memberikan spesifikasi mobil yang mereka inginkan. Setelah itu saya membeli mobil dan membawanya kepada pembeli.
Jika mobil itu cocok dengan spesifikasi yang diinginkan, maka mobil itu menjadi hak miliknya. Jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta, maka dia tidak mesti membelinya karena dia bisa memilih hingga dia melihat dan mengetahui detail kondisi mobil. Harap beri kami penjelasan tentang sah atau tidak sahnya jual beli ini. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.