Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Puasa dua bulan yang menjadi kewajiban saudara Anda sebagai kafarat pembunuhan tidak disengaja dan belum sempat ditunaikan itu tetap menjadi tanggungannya. Tidak ada seorang pun yang (secara khusus) diwajibkan berpuasa untuk menggantikannya, baik anak maupun orang lain. Akan tetapi jika ada orang yang secara sukarela berpuasa untuk saudara Anda, maka dia mendapatkan pahala, dan saudara […]


Orang yang menjadi penyebab (pelaku) tindak pembunuhan tidak terencana murni, harus membayar kafarat (sanksi) yang tidak berbentuk diyat (denda tebusan). Kafarat tersebut berupa memerdekakan seorang budak untuk setiap satu nyawa yang hilang. Jika tidak mampu, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Oleh sebab itu, Anda boleh berpuasa selama dua bulan berturut-turut di tahun ini. Setelah […]


Apabila kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda wajib menunaikan keputusan yang telah ditetapkan. Kafarat pembunuhan yang tidak sengaja tidak bisa dibayar dengan memberi makan. Namun, Anda harus memerdekaan seorang budak yang beriman untuk setiap korban. Jika Anda tidak dapat menemukannya karena saat ini tidak ada, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut untuk setiap korban […]


Anda harus berpuasa pada hari kedua bulan Syawal untuk menggenapkan puasa kafarat Anda menjadi enam puluh hari. Anda baru berpuasa lima puluh sembilan hari karena bulan Rajab pada tahun 1417 H ini hanya 29 hari dan bulan Sya’ban adalah 30 hari. Puasa Ramadhan tidak memutus sifat berurutan dari puasa kafarat yang wajib Anda lakukan. Terkait […]


Tindakan yang dilakukan istri Anda dengan memandikan bayi yang meninggal tersebut adalah perbuatan baik dan berpahala, insya Allah. Kondisi nifasnya tidak berdampak apa pun terhadap hal itu. Kedua orang tua bayi tersebut juga tidak wajib melakukan apa-apa, jika keduanya tidak menjadi sebab kematian bayi tersebut. Demikian pula orang yang yang mendengar suara tangisan bayi tersebut […]


Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh dalil-dalil dari Alquran dan Sunah. Memberi makan tidaklah sah karena tidak ada dalil dari syariat yang menunjukkan hal tersebut. Allah tidaklah lupa. Wabillahittaufiq, wa […]


Tidak ada kafarat pembunuhan dengan mendermakan makanan kepada orang-orang miskin, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyebutkan dua kafarat dalam pembunuhan, yaitu memerdekakan budak, dan jika tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ “Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan […]


Jawaban 1: Diat tersebut dibagikan kepada ahli waris korban sebagaimana harta warisannya. Jawaban 2: Anda wajib membayar kafarat pembunuhan tidak sengaja, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu melakukannya, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Puasa tersebut tidak boleh dilaksanakan secara terpisah-pisah. Memberi makan kepada orang-orang miskin tidaklah cukup dalam kafarat pembunuhan […]


Jika kondisi Anda dan anak perempuan tersebut seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak wajib membayar diyat atau kafarat. Tindakan Anda yang hanya membangun tempat penampungan air tersebut tidaklah menjadi sebab Anda menanggung dosa atau dituntut membayar diyat atau kafarat akibat anak perempuan itu meninggal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Anda hanya wajib bertobat kepada Allah atas tindak pembunuhan terencana yang telah Anda lakukan. Anda tidak perlu menunaikan kafarat, karena kafarat tidak berlaku dalam tindak pembunuhan terencana, menurut pendapat terkuat di kalangan para ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda boleh memilih antara meminta diyat atas kematian anak Anda atau tidak meminta dan memaafkan pelakunya. Sikap memaafkan itu dinilai lebih baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS. Asy-Syuura: 40) Namun, jika Anda menuntut diyat atas kematian anak […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka Anda tidak berhak untuk merelakan diat tersebut kecuali bagian Anda pribadi. Diat yang menjadi hak ahli waris lain tidak boleh Anda wakilkan untuk direlakan, kecuali jika mereka sudah balig dan dewasa, lalu menyerahkan kepada Anda untuk melakukannya. Posisi Anda sebagai penjamin kebutuhan mereka tidak serta-merta memberikan Anda […]