Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya seperti yang dijelaskan bahwa perempuan tersebut meninggal beserta janin dalam perutnya, maka Anda wajib membayar satu kafarat, yaitu memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika Anda tidak memperolehnya, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika yang terjadi seperti yang Anda sebutkan, dan kandungannya sudah ditiupi ruh, maka Anda dikenai kafarat, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, enam puluh hari. Sebab, perbuatan itu telah menyebabkan meninggalnya janin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda harus membayar diat janin tersebut, yaitu seperduapuluh dari diat ibunya. Jumlahnya dalam riyal saudi sebesar dua ribu riyal, kecuali jika ahli warisnya memaafkan. Anda tidak dapat mewarisinya. Anda wajib membayar kafarat atas pembunuhan tidak sengaja itu, yaitu memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika tidak mendapatkannya, maka Anda […]


Apabila keadaannya seperti yang Anda sebutkan, maka pengemudi mobil tersebut wajib membayar kafarat dan diat. Kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak beriman. Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda wajib menunaikan kafarat atas tindak pembunuhan yang tidak terencana murni, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun jika tidak ada, maka Anda dapat dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Berderma makanan itu tidak sah untuk membayar denda atas tindak pembunuhan tidak terencana murni. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا “Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda harus membayar kafarat (denda) pembunuhan tidak sengaja, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda wajib berpuasa dua bulan berturut-turut karena Anda yang menjadi sebab terjadinya kecelakaan tersebut. Mengenai diat, hendaknya ia diserahkan kepada pengadilan jika memang ada tuntutan untuk itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda dan para personil patroli yang ada bersama Anda tidak wajib membayar kafarat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda harus membayar kafarat pembunuhan yang tidak disengaja, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, atau, jika tidak ada, maka berpuasa dua bulan secara berturut-turut. Tidak ada sesuatu pun yang dapat menggantikan kedua hal tersebut, baik memberi makan, pakaian, atau yang lainnya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda telah membunuh seorang lelaki secara tidak sengaja dalam sebuah kecelakaan mobil, maka Anda harus membayar diat yang diserahkan kepada ahli warisnya, kecuali jika mereka merelakannya. Anda juga harus membayar kafarat (denda), yaitu dengan memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa dua […]


Barangsiapa membunuh seorang Mukmin tanpa sengaja, maka dia harus memerdekakan seorang budak Mukmin. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Namun, jika dia tetap tidak mampu, maka dia dimaafkan hingga menemukan seorang budak atau mampu berpuasa. Jika dia meninggal dunia sebelum mampu melakukannya, maka dia insya Allah dimaafkan. Menggantikan puasa dengan […]