kafarat

Apabila Seorang Pelaku Pembunuhan Meninggal Dunia Sebelum Membayar Kafarat, Apakah Harus Ada Yang Menggantikannya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 26, 20231 min read
Apabila Seorang Pelaku Pembunuhan Meninggal Dunia Sebelum Membayar Kafarat, Apakah Harus Ada Yang Menggantikannya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Almarhum saudara laki-laki saya pernah menabrak seorang perempuan hingga tewas. Dia telah berniat untuk berpuasa dua bulan (sebagai kafarat), tetapi ajal lebih dahulu menjemputnya tidak lama setelah itu karena suatu penyakit, sebelum dia sempat menunaikannya. Siapakah yang wajib berpuasa untuk menggantikannya? Perlu diketahui bahwa anaknya yang sulung adalah seorang gadis berusia tujuh belas tahun.
HomeRadioArtikelPodcast