Fiqih

Jika Seorang Ayah Mengambil Diyat Anak Kecilnya, Maka Apakah Haram Baginya Untuk Mendapatkan Syafaat Anaknya Kelak?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 26, 20231 min read
Jika Seorang Ayah Mengambil Diyat Anak Kecilnya, Maka Apakah Haram Baginya Untuk Mendapatkan Syafaat Anaknya Kelak?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Allah menakdirkan anak kecil saya yang masih berumur sembilan tahun ditabrak orang, sehingga membuatnya meningal dunia. Apakah saya kelak di akhirat tidak berhak mendapatkan syafaatnya bila saya mengambil atau menuntut diyat atas kematiannya itu? Saya memohon fatwa mengenai hal ini. Semoga Allah memberikan Anda balasan kebaikan atas perbuatan baik Anda terhadap kami, agama Islam, dan umat Islam secara umum. Wassalam.
HomeRadioArtikelPodcast