kafarat

Sebuah Kecelakaan Terjadi Akibat Hambatan Di Jalan Dan Perusahaan Pun Membayar Sebagian Diyat Lalu Apakah Ia Harus Membayar Kafarat Secara Penuh?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 26, 20232 min read
Sebuah Kecelakaan Terjadi Akibat Hambatan Di Jalan Dan Perusahaan Pun Membayar Sebagian Diyat Lalu Apakah Ia Harus Membayar Kafarat Secara Penuh?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Penanya adalah seorang pengemudi mobil. Dia mengalami kecelakaan karena sebuah perusahaan membuat galian di tengah jalan dan tidak menaruh tanda peringatan. Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia. Kemudian diputuskan bahwa pengemudi dan perusahaan harus membayar diat setengah-setengah untuk dua orang korban tersebut. Mengenai kafarat, kedua belah pihak ditetapkan untuk berpuasa selama empat bulan, yaitu dua bulan untuk setiap korban. Pengemudi tersebut bertanya, "Apakah saya wajib berpuasa atau tidak dan apakah saya harus berpuasa empat bulan atau boleh membayar fidiah untuk puasa tersebut?"
HomeRadioArtikelPodcast