kafarat
Memberi Makan Dalam Pembunuhan Yang Tidak Disengaja

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki memarkir kendaraan truknya dan mengeluarkan sebagian barang yang ada di dalamnya. Ketika itu ada seorang rekan yang membantunya masuk ke bawah truk tanpa sepengetahuannya. Ketika selesai mengeluarkan sebagian barang dari truk, dia masuk ke dalam truk yang masih hidup tersebut sejak dia memarkirnya. Begitu menggerakkan truknya, dia mendengar suara orang yang memanggilnya dari belakang truk. Ternyata rekannya tergeletak di tanah.
Dia pun segera menolongnya dan menyampaikan insiden itu kepada pihak yang berwenang. Setelah itu, keluarga korban tidak menuntut diat darinya. Ada yang mengatakan kepada lelaki tersebut bahwa dia harus menyedekahkan uang yang jumlahnya sebanding dengan memerdekakan budak, yaitu tiga puluh ribu riyal, dan kewajibannya untuk puasa pun gugur. Dia pun menyedekahkan uang dengan jumlah tersebut. Namun, setelah itu ada orang yang mengatakan kepadanya bahwa kewajibannya untuk puasa tidak gugur. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini?