kafarat
Kafarat Atas Tindak Pembunuhan Tidak Terencana Murni

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 26, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang pengemudi mobil dan mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga merenggut nyawa 3 orang penumpang. Saya mengkonsultasikan hal ini pada salah seorang hakim. Dia berkata, "Anda dapat memilih satu dari tiga hal berikut:
1. Puasa selama dua bulan berturut-turut untuk setiap 1 orang korban.
2. Atau memerdekakan satu orang budak untuk setiap 1 orang korban.
3. Atau mendermakan makanan kepada enam puluh orang miskin untuk setiap 1 orang korban.
Karena saya tidak sanggup berpuasa selama dua bulan berturut-turut, begitu juga dengan memerdekakan budak, maka saya ingin berderma makanan dalam bentuk sejumlah uang. Berapa jumlah uang yang harus saya bayar untuk setiap satu orang miskin? Berilah saya penjelasan dan semoga Allah memberikan balasan pahala kepada Anda.