Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda berhak untuk memberikan toleransi dan memaafkan pelaku. Semoga Anda mendapatkan pahala dari Allah, jika memang Anda ikhlas memaafkan pelaku, meskipun dia bukan Muslim. Ini berdasarkan sifat umum dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS. Asy-Syuura: 40) Meskipun […]


Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami belum mengetahui apakah aborsi tersebut dilakukan sengaja atau tidak? Sebab, jika aborsi dilakukan secara tidak sengaja sebelum kandungan berusia tiga bulan, artinya belum masuk masa peniupan ruh. Kemudian, Anda membuangnya ke tempat sampah, maka tindakan ini tidak mengakibatkan sanksi apa pun secara syariat, baik itu kafarat maupun yang lainnya. […]

KAJIAN TAUHID (Upaya Nabi . ﷺَ Dalam Menjaga Tauhid dan Menutup Semua Jalan Yang Bisa Menyampaikan Kepada Kesyirikan). Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 128, Allah berfirman, لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ …


Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’dy rahimahullah menjelaskan, أن العلم الذي يعلمه الله لعباده نوعان: علم مكتسب يدركه العبد بجهده واجتهاده ونوع علم لدني يهبه الله لمن يمن عليه من عباده لقوله وعلمناه من لدنا علما “Sejatinya ilmu yang Allah Ta’ala ajarkan kepada hamba-hamba-Nya ada dua jenis. Yang pertama adalah ilmu yang diperoleh dengan usaha dimana […]


Perempuan yang dengan sengaja menggugurkan janinnya wajib bertobat dan memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Mudah-mudahan Allah mengampuninya. Dia juga harus membayar diat, yaitu memerdekakan seorang budak laki-laki atau perempuan yang masih kecil. Nilainya adalah sepersepuluh diat ibu, yaitu lima ekor onta. Dan, nilainya saat ini adalah lima ribu riyal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Anda harus bertaubat kepada Allah atas apa yang telah Anda lakukan karena aborsi itu tidak boleh. Anda telah melakukan perbuatan haram dan wajib bertaubat kepada Allah. Apabila janin tersebut belum genap berusia empat bulan, maka tidak ada kafarat (sanksi) yang harus Anda bayar, namun cukup bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa tidak boleh melakukan aborsi (pengguguran) terhadap kandungan tersebut. Sebab, informasi medis itu hanya prediktif saja. Sementara pada prinsipnya, wajib menghormati janin dan dilarang menggugurkannya. Allah terkadang memperbaiki kondisi janin di fase akhir dari usia kandungan. (Jika Allah menghendaki) janin terlahir dalam keadaan selamat […]


Tidak boleh menggugurkan janin yang dikhawatirkan akan terlahir cacat. Nasib janin tersebut harus diserahkan kepada takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang mungkin akan menghilangkan kecacatan yang dikhawatirkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, yaitu di mana pihak ‘aqilah pelaku pembunuhan tidak sengaja itu sanggup membayar diyat, maka secara syariat mereka wajib untuk menanggungnya. Kedua, jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang disebutkan, yaitu kesanggupan pihak ‘aqilah pelaku pembunuhan tidak sengaja untuk membayar diyat, maka mereka tidak […]


Pertama: Diyat anak laki-laki yang terbunuh secara tidak sengaja sama dengan diat laki-laki dewasa dan diat anak perempuan sama dengan diat perempuan dewasa, yaitu setengah dari diat laki-laki. Kedua: Diat korban kejahatan yang tidak disengaja dan tidak sampai sepertiga adalah sama, baik laki-laki maupun perempuan. Jika kejahatan itu sampai pada sepertiga diat, maka diat perempuan […]


Diyat orang Yahudi dan Nasrani adalah setengah dari diyat orang muslim. Diriwayatkan oleh Nasa’i dalam kitab Sunan dari `Amr bin Syu`aib dari ayahnya; dan dari kakeknya beliau berkata bahwa nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, عقل أهل الذمة نصف عقل المسلمين “Diyat ahlu adz-dzimmah (warga non-Muslim yang mendapat perlindungan dari pemerintah Muslim, ed.) adalah setengah […]