Fiqih

Hak Anak Kecil Terhadap Diat Tidak Boleh Direlakan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 26, 20231 min read
Hak Anak Kecil Terhadap Diat Tidak Boleh Direlakan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya mengalami kecelakaan yang membuatnya meninggal dunia. Sopir mobil yang menabrak mobil ayah saya juga meninggal dunia. Kecelakaan tersebut murni aikbat kelalaian sopir itu. Saya merupakan wakil resmi bagi seluruh ahli waris ayah saya yang berjumlah enam orang. Dua di antaranya anak perempuan, dan empat lainnya laki-laki. Dengan demikian, semuanya berjumlah tujuh orang ditambah saya. Saya ingin memaafkan keluarga sopir itu agar mereka tidak harus membayar diat kepada kami, mengingat bahwa kedua pengendara sama-sama meninggal dunia. Apakah saya mempunyai hak mewakili saudara-saudara lain yang juga ahli waris ayah saya untuk memaafkan keluarga sopir lalai tersebut dan tidak menuntut diat dari mereka? Sungguh saya tidak menginginkan diat sama sekali. Perlu diketahui bahwa sayalah yang memenuhi kebutuhan saudara-saudara saya sampai mereka mencapai usia balig. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan Anda tentang masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast