Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika yang Anda maksud dari cerita di atas adalah membatalkan akad jual beli dengan mengembalikan gelang yang tidak cocok, kemudian Anda membeli yang lebih kecil dengan harga yang lebih rendah dari yang pertama, maka itu diperbolehkan dan tidak termasuk riba. Namun jika gelang itu hanya ditukar dengan yang lebih kecil, lalu ada pengembalian sisa kekurangan, […]


Akad ini tidak sah karena mengandung tindakan mengambil manfaat dari utang. Ini juga mengandung praktik jual beli dengan harga yang tidak jelas. Cara yang sesuai dengan syariat adalah menyewa para pekerja dengan biaya dari pemodal. Intan yang mereka temukan adalah milik pemodal, dan tidak ada sedikit pun yang jadi milik para pekerja. Jika mereka tidak […]


Seorang penjual emas tidak boleh mensyaratkan kepada orang lain yang menjualkan emas baginya untuk membayar senilai kenaikan harga emas. Praktik jual beli seperti di atas termasuk dalam penjualan emas dengan emas tanpa serah terima secara langsung di tempat transaksi. Dalam jual beli emas dengan emas, diwajibkan kesamaan timbangan dan serah terima di tempat transaksi sebelum […]


Siapa pun yang ingin menukar emas dengan emas lainnya, maka dia harus menjual emas yang dia miliki dan mengambil uang penjualannya. Setelah itu, barulah dia boleh membeli emas yang diinginkan dari orang yang bertransaksi dengannya atau dari tempat lain, baik dengan uang hasil penjualan emas atau dari sumber lainnya. Ini berdasarkan hadits sahih yang menyatakan […]


Anda boleh mengambil emas dari teman Anda dan mewakilinya dalam menjual emas tersebut. Ini tidak termasuk dalam kategori orang desa atau kota menjualkan barang orang pedalaman, yang merupakan praktik terlarang. Bahkan sebaliknya, hal tersebut termasuk dalam kebaikan, memberikan saran, dan memenuhi keperluannya. Demikian pula dalam hal pembelian untuknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Seorang laki-laki tidak boleh memakaikan perhiasan emas ke tangan perempuan yang bukan mahramnya, baik lelaki tersebut penjual atau pun bukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jawaban 1: Penerimaan cek itu dapat dianggap sebagai bentuk serah terima dari pembeli, sama seperti akad hiwalah (wesel), sebagai upaya untuk menghindari kesulitan. Jawaban 2: Tidak diperbolehkan membiarkan emas tersebut dalam hitungan milik pembeli sampai dia datang dengan membawa uang pembayaran, karena ketika itu transaksi yang dilakukan belum sempurna. Ini dalam rangka menghindari riba nasi’ah. […]


Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka jual beli emas tersebut tidak dibolehkan, karena uang pembayarannya tidak langsung diterima di tempat transaksi. Dalam kasus ini, penjual dan pembeli sama-sama berdosa sesuai dengan kadar kesalahan masing-masing. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berusahalah dengan sekuat tenaga untuk meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan melakukan apa yang dihalalkan oleh-Nya dalam jual beli dan sebagainya. Karena di dalam berbagai hal yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala ada kelapangan dan jalan untuk menghindari semua yang diharamkan-Nya, tanpa perlu melakukan perbuatan-perbuatan yang membuat-Nya murka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Jawaban 1: Dibolehkan mengambil upah dari pembuatan emas, serta dari penjualan emas itu sendiri, asalkan bukan dibayar dengan emas. Misalnya, dibayar dengan uang kertas. Namun jika emas tersebut dibayar dengan emas juga, dan ditambah dengan upah untuk pembuatannya, maka ini tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari […]


Tidak diperbolehkan menjual emas dengan sistem utang, baik secara keseluruhan maupun sebagiannya, baik emas atau perak, baik tempo pembayarannya ditentukan atau tidak. Jika sudah terjadi transaksi jual beli, maka akadnya batal dan haram. Pelakunya bersalah dan melakukan dosa besar, yaitu dosa riba. Dalam contoh transaksi yang pertama, penjualan emas seharga sepuluh ribu menjadi dua puluh […]


Jawaban 1: Tidak boleh jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, kecuali dengan berat yang sama dan serah terima secara langsung. Hukum ini berlaku, baik barang dan bayarannya sama-sama perhiasan emas atau perak, sama-sama uang logam emas atau perak, atau salah satunya perhiasan emas atau perak dan yang lain berupa uang logam. Hukum […]