Jual Beli

Serah Terima Pembayaran Emas Di Tempat Transaksi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 12, 20221 min read
Serah Terima Pembayaran Emas Di Tempat Transaksi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seorang wanita yang ingin menjual emas miliknya karena sangat memerlukan uang. Akan tetapi, dia tidak menemukan orang yang mau membelinya. Akhirnya, dia meminjam uang dari wanita lain sebesar 10.000 riyal, asalkan wanita yang meminjami uang tersebut mau membawa emas yang hendak dijual wanita peminjam itu, berupa kalung dan gelang. Atau, dia dapat menjual emas tersebut untuk melunasi pinjaman itu. Wanita peminjam itu pun mengambil emas (setelahnya) dan menyerahkan kepada wanita yang memberikannya uang. Saat menyerahkan emas itu, dia berkata, "Saya serahkan emas itu kepadamu sekarang." Wanita itu lalu pergi dan tidak kunjung datang. Namun hingga waktu yang cukup lama, sekitar satu bulan setengah, wanita tersebut tidak kunjung datang untuk membayar emas senilai 10.000 riyal itu. Yang menjadi pertanyaan, apakah ini masuk dalam kategori riba? Jika dianggap riba, siapakah yang berdosa, wanita yang menjual emas, ataukah yang membelinya?
HomeRadioArtikelPodcast