Jual Beli
Upah Atas Pembuatan Emas

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 12, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertanyaan 1: Tukang patri emas mendapatkan bayaran dari pekerjaannya tersebut. Semakin banyak jika dia menjual emas itu ditambah dengan upah pengerjaannya. Atau, dia menukarnya dengan emas lain dan mengambil upah untuk pekerjaannya tersebut.
Pertanyaan 2: Seseorang menjual emas yang sudah dipakai dengan membuatnya seolah-olah baru atau belum dipakai. Hal ini dilakukan baik diminta secara terang-terangan maupun diam-diam. Harga emas tersebut pun disamakan dengan harga emas baru. Dalam penjualan emas tersebut secara diam-diam, maka penjual juga meminta pajak atas emas tersebut, yang sebetulnya hanya berlaku bagi emas baru. (Pajak ini sebenarnya diambil pemerintah sebagai imbalan validasi atas kadar emas, dengan memastikan bahwa jenisnya adalah 21 atau 18 karat. Pemerintah menarik pajak tersebut dari pembuat emas, dan biasanya pembuat emas membebankannya kepada pembeli, yang sesungguhnya hanya berlaku untuk emas baru).
Pertanyaan 5: Jika ada yang menjual cincin emas kepada laki-laki, apakah penjualnya hanya berdosa, ataukah uang hasil penjualannya juga haram?