Jual Beli

Tukar-Menukar Emas

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 12, 20221 min read
Tukar-Menukar Emas

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Suatu hari saya pergi ke tempat penjualan emas. Saya memiliki sebuah cincin kawin dan ingin menjualnya untuk membeli cincin dengan ukuran yang lebih kecil. Saya masuk ke sebuah toko, dan pemiliknya menawar dengan harga 80 rial. Saya pun setuju menjualnya. Di toko yang sama, saya menemukan cincin yang ukurannya pas di jari saya, seharga 70 riyal. Saya meminta kepada pemilik toko untuk membayar harga cincin yang saya jual itu, dan dia pun memberikan jumlahnya secara utuh. Kemudian, saya memberi 100 riyal untuk cincin yang saya suka dan meminta uang kembalian sebesar 30 riyal. Pemilik toko tidak memiliki uang kembalian. Sehingga akhirnya dia meminta saya untuk menyerahkan sebesar 70 riyal dari uang penjualan harga cincin yang saya jual sebelumnya. Namun saya menolak dan mengatakan bahwa itu berhubungan dengan riba, tetapi penjual itu mengatakan bahwa itu tidak riba karena uangnya sudah diterima. Saya memberikannya 70 riyal dari harga cincin yang saya jual. Perlu diketahui bahwa uang itu sudah saya terima dan simpan dalam saku. Tidak ada niat sedikit pun untuk membayarnya dengan uang itu, jika pemilik toko memiliki uang kembalian. Mohon dijelaskan kepada saya, semoga Allah memberi balasan yang lebih baik. Apakah hal tersebut memiliki keterkaitan dengan riba? Lalu apa yang harus saya lakukan jika itu berhubungan dengan riba? Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast