Jual Beli

Menyewa Pekerja Untuk Mencari Batu Mulia

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 12, 20221 min read
Menyewa Pekerja Untuk Mencari Batu Mulia

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di negeri kami ini, Afrika Tengah, orang yang bekerja di bidang jual beli batu mulia (intan) memiliki suatu bentuk interaksi seperti berikut: Seseorang memberikan alat penggali, pencari, dan peneliti intan kepada para pekerja. Dia membayar kebutuhan hidup mereka selama masa pencarian intan berlangsung. Kemudian, jika Allah menakdirkan para pekerja tersebut mendapatkan intan pada masa pencarian dan penggalian, maka orang yang membiayai dan memberikan alat penggali kepada mereka itu akan membeli intan dari mereka. Para pekerja tidak boleh menjualnya kepada orang lain. Pembeli pun menghitung biaya yang sudah dia keluarkan sebagai bagian dari harga intan. Hal ini berlangsung dengan sepengetahuan dan kesepakatan kedua belah pihak, pemodal dan pekerja. Jika pekerja tidak menemukan sesuatu selama pencarian dan penggalian, maka orang yang membiayai hidup mereka akan mengalami kerugian. Para pekerja juga akan rugi dengan usaha dan tenaga yang telah mereka keluarkan. Pertanyaan saya, apakah pandangan Islam terhadap jenis interaksi seperti ini?
HomeRadioArtikelPodcast