Jual Beli
Jual Beli Perhiasan Emas Tanpa Serah Terima Secara Langsung

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertanyaan 1: Usaha saya adalah jual beli perhiasan emas. Seseorang memberitahu saya bahwa serah terima dalam jual beli emas hanya boleh dilakukan secara kontan dan langsung. Saya sampaikan kepadanya, "Emas ini bukanlah mata uang logam Arab Saudi. Sebab, ia sudah dibuat dalam bentuk perhiasan.
Di antaranya ada yang memiliki kadar 21 dan 18 karat, ada juga yang dicampur dengan tembaga untuk mengubahnya menjadi 21 atau 18 karat. Selain itu, uang yang Anda gunakan untuk membeli adalah kertas, bukan emas, sedangkan ini adalah emas yang sudah dibentuk."
Namun, saya pun menjadi ragu akan hal ini. Saya mengirim pertanyaan ini agar Anda memberi fatwa kepada kami. Semoga Allah memberi balasan yang terbaik kepada Anda. Pertanyaan saya adalah sebagai berikut dan mohon diberikan fatwanya:
Jika Anda katakan bahwa jual beli emas harus dengan serah terima secara langsung di tempat transaksi, apakah orang yang melanggarnya masuk dalam kategori pelaku riba yang disebut oleh Allah dalam firman-Nya,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
" Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila." (QS. Al-Baqarah: 275)
Pertanyaan 3: Seseorang mengambil sebuah perhiasan emas dari saya (untuk dibeli) yang harganya seribu riyal. Saya sampaikan kepadanya, "Transaksi ini hanya boleh dilakukan secara tunai." Dia berkata kepada saya, "Pinjamkanlah saya seribu riyal terlebih dahulu." Akhirnya, saya pun memberinya pinjaman seribu riyal, kemudian dia memberikan kembali uang itu kepada saya dan membawa emasnya. Apakah ini dibolehkan?