Jual Beli
Menjual Emas Dengan Menunda Pembayarannya Baik Semua Atau Seluruhnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 12, 2022•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di zaman sekarang ini, sudah banyak terjadi transaksi pembelian emas sesama kaum wanita. Jika harga kontannya sepuluh ribu, maka bisa dicicil selama setahun menjadi dua puluh ribu. Para penjual emas pun melakukan hal yang sama, baik kepada perempuan maupun laki-laki.
Dengan cara ini, mereka mengambil sebagian pembayaran di awal dan membolehkan angsuran sisa kekurangannya sampai kurun waktu tertentu, dengan alasan untuk mendekati dan mempermudah pembeli.
Kami sangat mengharapkan penjelasan fatwa dari Syekh yang terhormat terkait hukum jual beli ini dan akan dibagikan kepada para penjual emas. Semoga Allah memberikan manfaat darinya.