Jual Beli
Membayar Harga Emas Dengan Cek

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertanyaan 1: Jika saya menjual emas kepada para konsumen dan mereka menyerahkan pembayarannya dalam bentuk cek yang diterbitkan oleh salah satu bank, apakah saya boleh menerima cek tersebut sebagai pembayaran emas yang mereka beli? Apakah cek itu dapat dianggap sebagai pembayaran tunai? Sebab, saya tidak melakukan pencairan sejumlah uang yang tertera di atas cek tersebut, kecuali setelah beberapa waktu kemudian. Ataukah hal itu tidak dibolehkan, dan saya harus menerima pembayaran emas tersebut secara tunai? Padahal, ini dapat menyulitkan banyak orang.
Pertanyaan 2: Ada seseorang yang datang hendak membeli emas dari saya. Namun, setelah saya menimbang emas yang dia inginkan, ternyata jumlah uang yang dia bawa tidak mencukupi harganya. Dalam kondisi ini, jelas bahwa saya tidak diperbolehkan menjual dan menyerahkan emas kepadanya, karena dia hanya dapat menyerahkan sebagian pembayarannya. Akan tetapi, jika transaksi tersebut berlangsung di waktu pagi, misalnya, dan dia berkata kepada saya, "Biarlah emas ini Anda simpan dulu hingga waktu Asar dan saya akan mengambil uang yang cukup sebagai pembayarannya. Saat Asar nanti, saya akan bayar sepenuhnya dan mengambil emas ini." Dalam keadaan ini, apakah saya boleh membiarkan emas yang dia inginkan itu di dalam kemasannya dan menganggapnya menjadi hak milik pembeli tersebut, kemudian menyerahkannya ketika dia datang membawa uang yang cukup untuk mengambilnya? Ataukah saya harus membatalkan akad jual beli tersebut, di mana jika dia nanti datang membawa uang yang cukup, statusnya sama seperti pembeli yang lain, dan jika tidak datang, maka tidak ada masalah di antara kami?
Pertanyaan 3: Ada seseorang yang membeli emas dari saya dengan menyerahkan pembayarannya dan mengambil emas tersebut. Beberapa waktu kemudian, dia datang dan bermaksud mengembalikan emas yang dibelinya, serta meminta kembali uang yang telah diserahkannya. Apakah saya boleh mengabulkan permintaannya, ataukah saya harus membeli emas tersebut darinya jika dia menginginkan harga emas di pasaran saat itu?