Jual Beli

Wakalah (Pewakilan) Dalam Jual Beli Emas

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 12, 20221 min read
Wakalah (Pewakilan) Dalam Jual Beli Emas

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah saya boleh mengambil emas yang sudah dipakai sebentar oleh salah seorang teman atau kerabat, lalu mewakilinya dalam menjual emas tersebut di pasar emas dengan alasan bahwa saya berpengalaman di bidang emas dan mengerti banyak tentang harganya, agar emas tersebut dapat dijual dengan harga yang pantas, dan tidak berkurang harganya? Apakah hadis yang isinya, "Janganlah orang desa atau kota menjualkan untuk orang pedalaman. Biarkanlah Allah memberi rezeki kepada sebagian mereka dari sebagian yang lain", berlaku pada apa yang saya lakukan ini? Demikian pula dengan pembelian, apakah boleh mewakili teman atau kerabat untuk membeli emas, di mana saya mewakilinya untuk membeli emas dengan harga yang sesuai? Semua ini saya lakukan tanpa mendapatkan imbalan, selain mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta`ala.
HomeRadioArtikelPodcast