Jual Beli
Menukar Gelang Besar Dengan Yang Lebih Kecil, Lalu Selisih Pembayarannya Diberikan Kembali

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Salah seorang kerabat saya membeli gelang emas, dan setelah kembali ke rumah, dia baru menyadari bahwa gelangnya terlalu besar. Keesokan harinya, saya mengembalikan gelang itu dan meminta penjualnya untuk mengganti dengan ukuran yang lebih kecil. Pemilik toko mengambil gelang itu dan meminta kuitansi pembayaran kepada saya.
Kemudian dia menimbang dan memberikan gelang yang berukuran lebih kecil kepada saya, lalu mengembalikan sisa uang yang diberikan kemarin. Niat saya mengembalilkan emas ini sama saja seperti saat orang menukar baju atau barang belanjaan lainnya. Syekh yang terhormat, apakah tukar-menukar ini termasuk kategori riba? Mohon fatwa atas hal ini, semoga Allah memberi Anda pahala.