Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak boleh mengambil harta waris anak yang belum dewasa untuk menambah biaya pernikahan anak yang sudah dewasa, meskipun diperkuat dengan bukti tertulis dari saudara lainnya yang masih kecil. Sebab, kewajiban Anda adalah menginvestasikan harta waris anak-anak yang masih kecil demi kemaslahatan mereka, bukan mengambilnya untuk kepentingan anak yang sudah dewasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Bentuk perdamaian yang dipraktikkan oleh suku pembunuh dan suku korban adalah rekonsiliasi batil yang tidak ada dasarnya di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena bertentangan dengan syariat Islam yang suci. Syariat Islam telah menjelaskan bahwa keluarga korban pembunuhan yang disengaja mempunyai hak untuk menuntut kisas terhadap pembunuh, memaafkan dan meminta diat, […]


Jika nama Allah Ta’ala disebut ketika menyembelih, kemudian jamuan makan itu diniatkan untuk mendamaikan dua kelompok yang bertikai, maka tidak ada masalah dalam hal ini. Hukumnya sama seperti hewan halal lain yang disembelih untuk dimakan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, dan itu dilakukan sebagai tindakan perhormatan, maka jamuan itu boleh-boleh saja, baik dibiayai oleh pihak yang bersalah, korban, atau siapa pun. Namun apabila jamuan itu merupakan hukuman, maka ini berarti takzir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim) dengan harta, sementara pemberian hukuman harus melalui keputusan hakim syariat. Tidak […]


Jika perdamaian yang dilakukan oleh pejabat dan tenaga ahli tersebut dalam masalah yang tidak bertentangan dengan syariat yang suci, maka dibolehkan, berdasarkan hadits sahih bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحًا حرم حلالاً أو أحل حرامًا “Perdamaian boleh dilakukan antara kaum Muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan apa yang halal […]


الصلح جائز بين المسلمين، إلا صلحًا أحل حرامًا أو حرم حلالاً “Perdamaian boleh dilakukan antar kaum Muslimin, kecuali jika menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal.” Adapun mengharuskan salah satu kelompok untuk menyembelih binatang atau yang lainnya adalah tidak boleh, kecuali atas dasar keridhaan dan keinginan sendiri. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa telah terjadi perdamaian antara Anda dan pihak penabrak, dengan kesepakatan membayar uang sebesar dua ribu riyal untuk memperbaiki mobil, maka Anda boleh mengambil sisanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan mereka bekerja pada orang lain dan mengambil biaya sebesar lima ratus riyal dari setiap orang, sebagai ganti dari pemberian jaminan. Hukum asli keharamannya terdapat pada tindakannya mengambil sejumlah uang dari setiap pekerja tanpa ada imbalan apa-apa. […]


Jaminan tersebut tidak diperbolehkan, karena itu termasuk jaminan atas barang yang tidak diketahui keberadaannya dan merupakan praktik penggadaian yang batil. Transaksi tersebut merupakan adu nasib dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Transaksi seperti ini tidak sah karena adanya dua faktor, yaitu: Pertama, tanah tersebut sudah menjadi barang gadaian bagi pihak bank atas pinjaman yang telah diterima nasabah peminjam. Sedangkan barang gadaian tidak boleh dijual kecuali dengan izin pemberi pinjaman. Kedua, membayar hutang adalah kewajiban peminjam. Kewajiban ini tidak dapat dialihkan kepada orang lain kecuali dalam transaksi […]


Transaksi yang disebutkan di atas hukumnya tidak boleh. Pada kenyataannya, transaksi tersebut mengandung riba karena setiap pinjaman yang menarik manfaat (keuntungan dari orang lain) merupakan riba. Sekalipun mereka berdua bersepakat, itu tidak menjadi pembenaran atas transaksi seperti ini karena yang dijadikan ukuran keabsahannya adalah hukum syariat, bukan berdasarkan kerelaan dan persetujuan pihak-pihak yang melakukan transaksi […]


Pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan adanya pemanfaatan dari jaminan pinjaman tersebut. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda, كل قرض جر نفعًا فهو ربًا “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba.” Ulama juga telah sepakat akan hal ini. Di antara contoh yang masuk dalam penjelasan hadits di […]