Jual Beli
Mendesak Salah Satu Dari Dua Pihak Untuk Berdamai Dengan Memberikan Hewan Sembelihan Atau Lainnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada kebiasaan yang dilakukan oleh suatu kabilah, yaitu saat terjadi perselisihan mereka memutuskan kepada orang-orang yang dianggap bersalah untuk menyembelih beberapa ekor kambing. Jika menolak, mereka berkata, "Kamu bukan termasuk kabilah kami." Sebagian orang yang tidak mampu memberikan kambing tersebut akhirnya terpaksa berhutang. Itu adalah hukum adat suatu kabilah sesuai dengan kebiasaan orang zaman dahulu. Mohon penjelasan mengenai benar tidaknya kebiasaan tersebut.