Jual Beli
Seorang Wali Membelanjakan Harta Anak Yang Belum Dewasa

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah wakil ahli waris yang terdiri dari lima anak laki-laki dan satu anak perempuan. Hakim memberikan hak wakil kepada saya atas mereka, demikian pula harta mereka untuk saya investasikan sampai mereka dewasa. Anak tertua dari mereka sudah dewasa dan ingin menikah. Bolehkah dia menikah dengan memakai harta warisan milik bersama karena bagian warisnya tidak cukup untuk biaya menikah? Apakah kami boleh memberi bagian warisnya dan melengkapi kekurangannya dari harta waris yang lain dengan perjanjian hutang tertulis untuk dilunasi di kemudian hari? Mohon dijelaskan kepada kami.