Jual Beli
Keluarga Korban Pembunuhan Mengajukan Syarat Untuk Menikahi Dua Putri Dari Suku Pelaku Jika Ingin Melakukan Perdamaian

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 23, 2022•4 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah salah satu warga Tihama Qahtan di wilayah selatan. Saya bekerja sebagai penyuluh agama di perbatasan keamanan wilayah ‘Asir, Kota Dhahran bagian selatan, dan merupakan lulusan Fakultas Syariah, Cabang Universitas Islam Imam Muhammad bin Su'ud di wilayah selatan. Aktivitas saya terkonsentrasi pada dakwah dan bimbingan di tempat saya bekerja, dan di Tihama Qahtan, tanah tempat saya dibesarkan dan dilahirkan.
Namun di wilayah kami, Tihama Qahtan, saya dihadapkan pada berbagai tradisi dan adat Jahiliah yang diwariskan oleh nenek moyang sebagai akibat dari ketidaktahuan akan syariat Allah. Saya termasuk orang-orang yang aktif memberantas penyelewengan terhadap hukum Allah dan mendorong mereka untuk mengikuti ajaran Islam. Kini, sebagian besar adat dan tradisi yang bertentangan dengan syariat tersebut sudah mulai berkurang.
Namun, masih ada beberapa hal yang kami lihat masih bertentangan dengan hukum Allah. Mereka masih belum bisa kami yakinkan untuk dapat meninggalkannya. Di antara beberapa hal yang masih mereka pertahankan adalah tradisi yang dilakukan secara turun-temurun, dan menurut saya, merupakan kebiasaan yang buruk karena begitu banyak konsekuensi negatif yang ditimbulkannya. Ketika terjadi pembunuhan antara dua suku atau dua keluarga, keluarga korban tidak menerima perdamaian atau hak diat (uang tebusan akibat melukai atau menghilangkan nyawa orang lain sebagai ganti kisas), kecuali jika mereka menikahi dua anak perempuan dari keluarga atau suku pelaku pembunuhan.
Mereka beralasan bahwa harta tidak dapat bertahan lama, sedangkan ikatan pernikahan dengan pengantin perempuan merupakan kompensasi yang bersifat selamanya. Perempuan yang akan dinikahi atau dipilih oleh keluarga korban dipaksa menikah dengan keluarga korban di atas dasar perjanjian damai, tanpa memedulikan apakah perempuan tersebut setuju atau tidak.
Selain itu, dia tidak memiliki hak untuk memilih suami dari keluarga yang terbunuh, dan tidak boleh menggunakan haknya untuk membatalkan pernikahan, tanpa mempertimbangkan kondisi sulit apa pun yang akan dia derita ke depan. Apabila laki-laki yang menikahinya itu meninggal dunia, maka salah satu kerabat dari suaminya akan mewarisi perempuan tersebut. Dengan kata lain, perempuan itu merupakan bagian dari perjanjian perdamaian atau diat sesuai kesepakatan.
Pertanyaan saya, apakah di dalam syariat Allah ada dalil yang membolehkan hal ini, dengan tidak mengindahkan keridaan sang perempuan, ketiadaan hak pembatalan pernikahan, hilangnya kebebasan untuk memilih suami, dan keterikatan yang tetap berlaku bahkan setelah suaminya meninggal dunia? Memang dalam beberapa kasus, ada perempuan yang rida dan suami yang membayar mahar secara simbolis. Namun ini hanya sedikit terjadi, bukan dalam semua kasus.
Padahal, aturan yang mengharuskan perempuan tersebut dinikahi oleh keluarga korban adalah kemestian, sekalipun ada mahar yang dibayarkan. Dapatkah Anda menjelaskan kepada kami dan menjawab dengan segera jika memang hal ini tidak ada dalilnya dalam syariat Allah? Sebab, peristiwa yang serupa dengan keterangan di atas banyak terjadi dan penyelesaiannya bergantung kepada fatwa resmi dari Anda.
Karena saya mendapatkan informasi di kota kami terkait syarat penyediaan pengantin wanita sebagai ganti korban pembunuhan. Namun perdamaian tersebut saya hentikan sebelum kami menerima fatwa Anda tentang masalah ini. Pengantin perempuan yang dimaksud adalah anak yatim, dipaksa, dan tidak berdosa dalam hal ini. Jadi, kami menunda perdamaian hingga mendapatkan jawaban dari Anda dan mengetahui penjelasan hukumnya secara syar’i. Ketika fatwa Anda tentang boleh atau tidaknya perdamaian ini dilakukan telah sampai kepada kami, maka hakim setempat akan menyampaikan isi fatwa tersebut.
Sisi positif dari pernikahan ini adalah terjalinnya silaturahmi, keturunan yang jelas, dan meredakan kekacauan antara keluarga pembunuh dengan keluarga korban. Namun ini juga memiliki sisi negatif seperti yang telah kami sebutkan. Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda menuju jalan kebaikan. Saya berharap kepada Allah, kemudian kepada Anda, untuk menjawabnya dengan segera.