Jual Beli
Jaminan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Di desa kami orang-orang biasa menjadikan hasil panen buah zaitun sebagai jaminan untuk memperoleh sejumlah uang. Transaksi biasa dilakukan dengan mengatakan, "Saya jadikan panen buah zaitun Anda sebagai jaminan untuk uang seribu dinar." Kemudian, pihak kedua (pemilik kebun) pun menerimanya. Apakah transaksi seperti ini boleh dalam Islam? Apakah nama transaksi tersebut? Jika diperbolehkan, apa dalilnya?