Jual Beli

Memanfaatkan Barang Gadai Dari Peminjam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 23, 20221 min read
Memanfaatkan Barang Gadai Dari Peminjam

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Suatu kebiasaan yang sering terjadi di Mesir adalah menggadaikan tanah produktif. Ini dilakukan saat orang yang membutuhkan uang mengajukan pinjaman kepada orang lain. Dalam praktiknya, peminjam menyerahkan tanah produktif itu kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan. Tanah tersebut dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman tersebut dengan mengambil hasil pengolahannya, sedangkan pemiliknya tidak mendapatkan sama sekali. Tanah tersebut tetap dibawah kekuasaan pemberi pinjaman sampai peminjam melunasi hutangnya. Apa hukum menjadikan tanah produktif sebagai jaminan? Apakah halal mengambil hasil tanah tersebut, ataukah haram?
HomeRadioArtikelPodcast