Jual Beli
Jual Beli Barang Gadaian

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya sampaikan kepada Anda semua bahwa saya melakukan penagihan hutang sebesar sepuluh ribu riyal (10.000 SAR) kepada seseorang, dalam tenggang waktu tertentu. Namun saat jatuh tempo, dia tidak mampu membayarnya. Akhirnya, dia menawarkan saya sebidang tanah, dan meminta saya untuk membelinya dengan harga yang tertera dalam surat tanah tersebut.
Namun dia menjelaskan bahwa sebelumnya tanah itu telah digadaikannya kepada lembaga Real Estate Development Fund (REDF/Dana Pengembangan Real Estat) untuk memperoleh sejumlah pinjaman. Saya menerima tanah tersebut dengan syarat bahwa pinjaman itu tetap atas namanya, sampai dia memilikinya kembali dari bank.
Baru setelahnya, surat tanah tersebut saya alihkan atas nama saya. Dia menerima syarat tersebut. Kami telah membuat kesepakatan tertulis mengenai hal ini, dan saya lampirkan fotokopiannya bersama surat pertanyaan ini. Mohon dijelaskan kepada kami, apakah boleh menerima hutang atas nama penjual lalu diganti dengan nama saya setelah menerimanya, kemudian saya yang membayar pada bank? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.